Awas…!!! Bengkel Ranmor Pencemar Lingkungan

Awas...!!! Bengkel Ranmor Pencemar Lingkungan

DPRD Surabaya minta Pemkot,  segera menindak semua pengusaha bengkel kendaraan bermotor yang tidak punya penampung limbah.

Kalau langkah itu tidak segera dilakukan pemkot, dikhawatirkan ratusan bengkel kendaraan bermotor di Surabaya, khususnya roda dua, akan seenaknya mencemari lingkungan, dengan limbah oli dan jenis limbah lain, akibat dari kegiatan usahanya.

Sudirjo Anggota Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, sampai sekarang belum banyak pengusaha bengkel kendaraan bermotor, yang memiliki tempat penyimpanan sementara limbah, khususnya untuk bahan berbahaya beracun atau B-3.

“Kalau kondisi ini dibiarkan dan tidak dikontrol, maka sudah dapat dipastikan, kondisi lingkungan di Surabaya akan rusak, dan membahayakan untuk perkembangan kota,” tegas Dirjo.

Politisi dari PAN ini mengatakan, khusus limbah sisa besi, baja, bubut, atau logam jenis lain dan oli, masuk dalam kategori limbah B-3.

“Kondisi yang memprihatinkan ini, masih dianggap biasa, diharapkan ke depan, keberadaan bengkel-bengkel yang mencemari lingkungan, segera ditindak, kalau perlu ditutup, sampai mereka memiliki penampungan limbah B-3,” tandas Dirjo.

Pembuangan limbah sisa aktifitas bengkel kendaraan bermotor ini, sampai sekarang dapat dilihat di beberapa lokasi di Surabaya, bahkan di beberapa kampung yang ada bengkelnya, mereka selalu berpontensi membuang limbah B-3, langsung ke selokan tanpa menampungnya.

Sementara dari data DPRD Surabaya, sampai sekarang di Surabaya, ada 69 perusahaan yang berpotensi menghasilkan limbah B-3 dalam melakukan aktifitasnya, dari jumlah itu, baru 16 perusahaan yang ijinnya diberikan Pemkot Surabaya.

“Dengan masih banyaknya jumlah perusahaan yang tidak memiliki ijin itu, sudah dapat dipastikan, potensi pencemaran dan perusakan lingkungan akibat pencemaran limbah B-3 dari pengusaha besar dan kecil, diantaranya bengkel-bengkel kendaraan bermotor, akan semakin tinggi terjadi,” kata Dirjo. [KJPL]

Berita Lainnya

Leave a Comment