Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (KJPL) Indonesia desak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) transparan soal perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) perusahaan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang akan membuka cabang di Brondong, Lamongan, Jawa Timur, Indonesia.
Desakan KJPL dilakukan, sesudah mendengar kabar, kalau PT. PPLI Cileungsi, Bogor, dalam waktu dekat akan membuka cabang di Brondong, Lamongan. Padahal hampir 2 tahun terakhir tidak terdengar ada perusahaan swasta yang dibiayai PMA asal Jepang mendirikan perusahaan pengelolaan limbah B3 3 di Lamongan sesudah sempat ditolak warga setempat. “Terus terang kami terkejut, jika PT. PPLI yang merupakan kepanjangan tangan PT. DOWA akan mendirikan perusahaan pengelolaan limbah B3 di Brondong dalam waktu dekat. Kami minta adanya transparansi soal perizinan khususnya AMDAL atau UKL-UPL, sebab sampai sekarang KJPL belum mendapat informasi tentang terbitnya izin dari Kementrian KLHK,” ujar Teguh Ardi Srianto Ketua KJPL Indonesia.
Menurut Teguh, lokasi yang diincar PT. PPLI kurang memenuhi syarat karena jaraknya cukup dekat dekat wilayah pesisir, masuk daerah reasapan air dan berada di kawasan hutan. “Persyaratan lokasi penimbunan (landfiil) limbah B3 harus mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah No.101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3,” tegasnya.
Di tambahkan Teguh, awal 2017 silam, rencana pendirian perusahaan cabang PT. PPLI itu sempat mencuat ke publik karena ada penolakan dari masyarakat sekitar. Alasannya, dikhawatirkan dalam jangka panjang bisa merusak lingkungan sekitar. “Namun ada kabar tak sedap, jika masyarakat sekitar sudah diberi kompensasi, sehingga suara penolakan tak terdengar lagi,” papar Teguh yang juga anggota Leadership for Environment and Development (LEAD) Internasional Cohort 19 .
3 tahun lalu