Tim Lakardowo Kirim Surat Ke Menteri LHK

Tim Lakardowo Kirim Surat Ke Menteri LHK

Tim Pendamping dan Advokasi Kasus Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang diduga dilakukan PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), resmi berkirim surat ke Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK), Senin (14/03/2016). Surat tertanggal 12 Maret 2016 itu, berisi desakan pada Menteri LHK untuk mencabut izin dan penghentian kegiatan PT. PRIA karena terindikasi kuat merusak dan mencemari lingkungan juga warga di Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto. Dalam surat yang dikirimkan tim pendamping warga disebutkan, kalau PT. PRIA tidak melakukan pemanfaatan dan pengelolaan limbah B3 secara optimal sesuai aturan. “Kami juga mendapatkan data…

Baca Lengkap