Adanya aturan memotret atau memfoto harus membayar di Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto sangat disesalkan para jurnalis, yang sering melakukan peliputan di lokasi itu. Munculnya aturan ini, ditengah maraknya pemberitaan kasus dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang diduga dilakukan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). Menurut Imam Akbar satu diantara jurnalis di Mojokerto, aturan motret harus membayar itu disampaikan Prigi Arisandi Direktur Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (ECOTON), pada medio Mei-Juni 2016 lalu, waktu memberikan arahan pada warga Desa Lakardowo yang didampingi lembaganya. Dikatakan Imam, aturan motret…
Baca Lengkap