Departemen Kehutanan (Dephut) membantah pendapat yang menyatakan bahwa retribusi dan pendapatan pariwisata Taman Nasional Komodo hanya akan dinikmati pihak asing, yakni perusahaan Malaysia dan LSM asal Amerika Serikat.
“Untuk aset negara melalui karcis masuk ke TN Komodo tetap masuk ke pemerintah,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan, Darori, di Jakarta.
Ia mengatakan, TN Komodo secara formal dan resmi dikelola oleh Balai Taman Nasional Komodo di bawah koordinasi direktorat yang dipimpinnya.
Namun, di dalamnya ada zona pemanfaatan yang dikelola melalui kerja sama antara pemerintah (Dephut), perusahaan pariwisata milik warga Malaysia, PT Jaytasha Putrindo Utama, dan LSM asal AS, The Nature Conservancy (TNC).
Pihak-pihak itu bekerja sama dengan mendirikan sebuah perusahaan patungan bernama PT Putri Naga Komodo (PNK). “Saya tegaskan itu perusahaan nasional, direkturnya juga orang Indonesia, asing hanya memiliki sebagian sahamnya,” katanya.
Darori mengakui, PNK memang memegang pengelolaan hak eksklusif di TN Komodo untuk sejumlah luasan tertentu.
Perjanjian yang dilakukan pada 2005 antara pemerintah dengan perusahaan itu memberikan izin pemanfaatan wisata alam oleh PNK dalam hal sarana dan prasarana. “Sedangkan aset negara termasuk untuk melihat komodonya itu tetap dipungut negara dan masuk kas negara,” katanya.
PNK hanya mengambil keuntungan dari sisi hospitality misalnya dari jasa penyediaan alat transportasi, hotel, dan fasilitas pendukung pariwisata yang lain.
Oleh karena itu, ia membantah tudingan yang menyebutkan bahwa keseluruhan pendapatan TN Komodo masuk ke kantong perusahaan patungan itu.
Darori juga menegaskan pihaknya akan mengevaluasi kinerja perusahaan itu dan bila terbukti mangkir dari tugas dan kewajibannya maka izin pemanfaatan wisata alam di kawasan taman nasional itu akan dicabut. [KJPL]