Kebanyakan Orangutan Hidup Di Luar Kawasan Konservasi

Kebanyakan Orangutan Hidup Di Luar Kawasan Konservasi

Sampai 70 persen satwa liar dilindungi seperti Orangutan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) justru hidup di hutan di luar kawasan konservasi, padahal seluruh hutan Kalimantan sudah terbagi-bagi dalam konsesi-konsesi.

“Kawasan konservasi yang masih banyak memiliki habitat orangutan Kalimantan hanya di Tanjung Puting dan Gunung Palung, habitat orangutan lainnya justru bukan di kawasan konservasi,” kata Pakar Satwa dari LIPI Jito Sugardjito di Jakarta, Selasa.

Ia mengkhawatirkan satwa yang jumlahnya tinggal sekitar 50 ribu ini akan semakin cepat punah jika para pemilik konsesi hutan ini memanfaatkan hutannya tanpa pemahaman dan kepedulian terhadap satwa liar.

Spesialis Kebijakan Hutan Orangutan Conservation Service Program (OCSP) Arbi Valentinus mengingatkan, tentang adanya salah persepsi soal perlindungan orangutan yang harus diluruskan.

“Melindungi orangutan berarti juga melindungi habitatnya, termasuk yang ada di luar kawasan konservasi. Sehingga semua pihak termasuk pemilik konsesi hutan juga memiliki tanggung jawab melindungi orangutan yang ada di wilayahnya,” katanya.

Ia menegaskan, orangutan terancam punah bukan saja oleh perburuan ilegal, tetapi akibat kehilangan habitatnya yang disebabkan kebakaran hutan, illegal logging dan konversi lahan hutan.

Seluas 1,87 juta ha hutan Indonesia hilang setiap tahun akibat perluasan sektor perkebunan yang menghancurkan hutan alam, sehingga hilanglah habitat orangutan dan merosot pula jumlahnya, ujarnya.

Ia menilai perlunya segera memasukkan rencana aksi konservasi orangutan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) karena pada 2010 sudah harus selesai diajukan ke pusat.

Kerjasama dengan perusahaan-perusahaan pemegang konsesi hutan, lanjut dia, juga perlu dilakukan untuk melaksanakan implementasi hutan bernilai konservasi tinggi di hutan produksi dan hutan konversi yang jadi habitat orangutan.

Arbi menambahkan, hukum juga harus ditegakkan dengan merevisi UU no 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, terutama dalam hal perlindungan habitat, kewenangan penegakkan hukum serta pengaturan sanksi pidana.

“Belum pernah ada kasus orangutan diproses pengadilan padahal banyak  penyitaan orangutan di lapangan,” katanya.

Ada empat species kera besar di dunia dan sangat dilindungi, tiga di antaranya ada di Afrika, yakni gorila, simpanse dan bonobo serta satu species yang hanya tersisa di Indonesia dan Malaysia yakni Orangutan.

Populasi orangutan Kalimantan (pongo pygmaeus) saat ini tinggal 50 ribu ekor dan orangutan Sumatera (pongo abelii) lebih kritis lagi dengan jumlah tinggal 6.650 ekor. [KJPL]

Berita Lainnya

Leave a Comment