Kejahatan Lingkungan Hidup Mengkhawatirkan

Kejahatan Lingkungan Hidup Mengkhawatirkan

Data dari Kementrian Lingkungan Hidup mengenai peringkat kerja perusahaan menunjukkan, dari 127 perusahaan yang ikut dalam penilaian, didominasi oleh yang berperingkat hitam, dan tidak ada yang berperingkat emas. ”Fakta tersebut menunjukkan kejahatan dan pelanggaran terhadap lingkungan hidup, khususnya pencemaran air dan udara masih sangat mengkhawatirkan.”

Hal itu diungkapkan Dr Hartiwiningsih SH MHum pada Rapat Senat Terbatas Ujian Promosi Doktor dalam Ilmu Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum di Gedung Pascasarjana Undip Jl Imam Bardjo

Dalam disertasinya, istri mantan Kapendam IV/Diponegoro Letkol CAJ Drs Agus Subroto itu mengkritisi rumusan-rumusan pasal dan memberikan rekomendasi terkait penegakan hukum bagi pelaku kejahatan dan pelanggaran lingkungan hidup.

Menurut nenek 1 cucu dan ibu 4 anak yang juga dosen FH Universitas Sebelas Maret itu, kondisi formulasi peraturan perundangan di bidang hukum pidana lingkungan yang terdapat di dalam UU No 23 Tahun 1997 belum menunjang upaya penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup.

Dikatakan, hal itu karena pasal-pasal yang terdapat dalam UU mengandung kelemahan dan menjadi penghambat dalam proses aplikasi. Pasal 41 (1) , menurut dia sulit, diterapkan dan dibuktikan karena mensyaratkan adanya akibat nyata yang harus dicapai yaitu pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

Amdal

Hartiwiningsih yang berhasil meraih IP 3,65 itu juga menyinggung banyaknya perusahaan yang sudah berdiri namun tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Pelanggaran izin seperti itu harusnya mendapat sanksi pidana karena terjadinya perbuatan pidana di bidang lingkungan yang berawal dari ketidaktaatan izin. ”Sementara di dalam batang tubuh UU No 23 tahun 1997, sanksi pidana yang ditujukan terhadap pelanggaran/ketidaktaatan terhadap izin tidak ada.”

Ia juga menyorot belum dirumuskannya ancaman pidana terhadap pelanggaran izin melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan dan membuang limbah melanggar baku mutu di dalam batang tubuh UU No 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Karena itulah ia merekomendasikan permasalahan di bidang tindak pidana lingkungan dapat diselesaikan melalui alternative dispute resolution (ADR). Dan untuk mengeliminir berbagai pengaruh kekuatan yang berada di luar hukum, tandasnya, maka diperlukan aparat penegak hukum yang bermoral, cerdas, trampil, memiliki sifat welas asih, berilmu, loyalitas terhadap tugas, komitmen akan tegaknya hukum dan keadilan.

”Mengingat hambatan dan penegakan hukum pidana lingkungan adalah ketidaksempurnaan dalam perumusan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana dalam general environmental law dan sectoral environmental law, maka pemerintah bersama DPR hendaknya segera mereformulasi perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. [KJPL]

Berita Lainnya

Leave a Comment