KJPL Desak Gubernur Tuntaskan Konflik Lakardowo

KJPL Desak Gubernur Tuntaskan Konflik Lakardowo

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur didesak untuk segera tuntaskan konflik sosial masyarakat yang berawal dari konflik lingkungan hidup, di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Indonesia.

Desakan ini disampaikan Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan | KJPL INDONESIA sesudah memantau hampir 4 tahun konflik kasus lingkungan hidup di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Indonesia yang tidak berujung pada upaya perbaikan lingkungan dan perbaikan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Teguh Ardi Srianto Ketua KJPL Indonesia mengatakan, konflik di Desa Lakardowo, berawal dari laporan warga ke Sekretariat KJPL Indonesia sekira Oktober 2015 lalu. “Waktu itu ada tiga warga yang lapor dan datang ke KJPL Indonesia secara langsung, Marko, Nurasim dan Utomo yang sekarang menjadi Kepala Desa Lakardowo,” terang Teguh.

Sesudah adanya laporan warga tentang adanya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Pabrik Pengangkut, Pengolah dan Pemanfaat Limbah Bahan Berbahaya Beracun | B3, maka KJPL Indonesia melakukan beberapa upaya tindak lanjut laporan, diantaranya mengumpulkan data, fakta dan beberapa bukti termasuk melakukan proses investigasi awal di lokasi selama hampir enam bulan.

Ditengah proses pendampingan pada warga yang dilakukan KJPL Indonesia, ternyata ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan lain yang awalnya bersama-sama KJPL mendampingi warga, mereka melakukan manuver gerakan pendampingan. Dari awalnya bertujuan mencari solusi untuk masalah yang dihadapi warga, berbalik menjadi membuat persoalan dengan skala jangka panjang dengan motif dan agenda yang sudah melenceng dari tujuan awal. Hingga pada akhirnya menjadikan warga sebagai ‘wayang alias boneka’ pergerakan dengan mengatasnamakan perjuangan untuk lingkungan.

“Kondisi ini sangat disesalkan KJPL Indonesia, karena warga di Desa Lakardowo yang awalnya rukun dan damai sekarang sudah terpecah-pecah akibat doktrin-doktrin dari LSM lingkungan yang sampai sekarang masih mendampingi warga dan mengklaim sebagai pejuang nasib warga Desa Lakardowo. Hal ini tidak bisa dibiarkan, karena warga yang tidak tahu soal lingkungan sama sekali, terus dicekoki dengan gambaran dan visual-visual menakutkan soal masa depan mereka, kalau masih tinggal di Desa Lakardowo,” kata Teguh.

Menurut Teguh, cita-cita dan tujuan awal pendampingan yang dilakukan KJPL Indonesia ke warga Desa Lakardowo bukan seperti sekarang, yaitu mencetak ahli demo dan pakar unjuk rasa, tapi lebih mencari solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan dugaan pencemaran lingkungan hidup yang ada di Desa Lakardowo dengan kajian akademis dan penelitian independen dari para pakar. “Kalau hanya sekedar membentuk lembaga baru sebagai organisasi sayap gerakan, dan mengkader pendemo juga mencetak kaos juga banner untuk unjuk rasa termasuk membuat patung raksasa untuk demo, itu pekerjaan anak SD sampai Mahasiswa, tapi yang diperlukan warga sesungguhnya bukan proyek demo itu, tapi solusi nyata untuk perbaikan lingkungan,” tegas Teguh.

Untuk itu, kata Teguh, dengan kondisi yang ada sekarang di Desa Lakardowo, KJPL Indonesia secara resmi mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk turun langsung ke lokasi konflik dan menyelesaikan dengan bijak, tegas, lugas dan tuntas konflik lingkungan hidup dan konflik sosial kemasyarakatan yang terjadi di Lakardowo. “Kalau kondisinya dibiarkan seperti ini terus, masa harus menunggu 10-20 tahun masalah ini dipelihara, padahal dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah dua kali memberikan rekomendasi penyelesaian, tapi kenapa tidak berjalan, itu semua karena ada oknum-oknum LSM lingkungan yang menunggangi warga demi kepentingan dan agenda mereka agar terlaksana,” beber Teguh Ardi Srianto Ketua KJPL Indonesia.

Jurnalis yang juga aktivis lingkungan serta pegiat teknologi informasi ini mengatakan, dalam kasus Lakardowo, yang berkonflik adalah warga di 5 (Lima) Dusun, diantaranya Kedungpalang, Sumberwuluh,  Sambigembol, Lakardowo dan Selang di Desa Lakardowo, dengan PT. PRIA, jadi kedua pihak ini harus sama-sama saling mau mengerti keuntungan dan kerugian kalau konflik ini tidak segera dicarikan solusi yang tepat. “Kalau satu diantara dua pihak ini ingin menang sendiri dan menuruti egonya masing-masing, maka sampai kiamat, konflik ini akan terus terjadi, apalagi ditunggangi LSM lingkungan yang punya agenda dan kepentingan khusus, diantaranya faktor persaingan bisnis limbah B3,” ungkap Teguh.

Ketua KJPL Indonesia ini mengatakan, KJPL tahu agenda dan kepentingan bisnis yang dibawa LSM lingkungan yang mendampingi warga selama ini. “Selain faktor persaingan bisnis limbah B3, LSM lingkungan yang mendampingi warga ini, ternyata ada anggotannya yang punya pabrik pengolah limbah kertas dan sudah punya empat mesin di Kawasan Tenaru, Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, tapi pabriknya tidak bisa beroperasi karena tidak punya izin dari KLHK dan mangkrak sampai sekarang, sesudah mereka habis anggaran yang sangat besar untuk membuat mesin dan membangun pabrik,” papar Teguh semakin gamblang.

Prinsip dalam kasus konflik lingkungan di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ini, KJPL Indonesia ingin adanya penuntasan masalah dengan solusi seperti yang sudah direkomendasikan Tim Independen Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk segera normalnya kehidupan warga Desa Lakardowo seperti dulu, rukun dan damai tidak ada lagi permusuhan antar sesama tetangga dusun.

Guna menguatkan desakan yang disampaikan, KJPL Indonesia juga sudah bersurat resmi ke Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, juga Sekretaris Daerah serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, tertanggal 7 Maret 2019 lalu. [KJPL]

Berita Lainnya

Leave a Comment