KJPL Desak Proyek Apartemen Gunawangsa Dihentikan

KJPL Desak Proyek Apartemen Gunawangsa Dihentikan

Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan – KJPL Indonesia desak Proyek Pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar dihentikan.

Penghentian ini diperlukan, karena selama melakukan kegiatan pembangunan di awal tahun 2015 sampai September 2018, pihak pelaksana pembangunan dan manajemen apartemen tidak pernah melakukan sosialisasi ke warga terdampak, khususnya di wilayah Asem Mulya, Asemrowo Baru dan sekitarnya.

Selain itu, proyek pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar, sudah menimbulkan keresahan dan mengganggu lingkungan warga sekitar yang terdampak kegiatan pembangunan.

Diantara jenis gangguan yang ditimbulkan akibat pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar, banyak bangunan rumah warga mengalami retak-retak, di sekitar Jalan Asem Mulya, Asemrowo Baru, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Selain itu, warga juga terganggu dengan kegiatan crane selama proses pembangunan yang mengakibatkan banyak alat elektronik milik warga rusak, diantaranya televisi.

Dampak lain yang paling berbahaya ditimbulkan dari proses pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar, tebaran atau paparan debu proyek selama proses pembangunan yang diantaranya berasal dari semen yang mengandung partikel atau materi bahan berbahaya beracun (B3).

“Cemaran dan paparan debu ini, ada kemungkinan tidak berdampak langsung sekarang, meski sudah ada warga yang terdampak, tapi bisa jadi 3-5 tahun ke depan, dampak dari paparan debu dari kegiatan pembangunan apartemen akan merusak kesehatan warga dan generasi masa depan di Kawasan Asem Mulya dan Asemrowo juga Asembagus,” kata Teguh Ardi Srianto Ketua Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan – KJPL Indonesia.

Teguh mengatakan, selain ancaman kerusakan kesehatan warga, manajemen Gunawangsa Group atau PT. Warna Warni Investama dan PT. Pembangunan Perumahan (PP)) juga sudah mengabaikan atau lalai dengan kondisi kerusakan lingkungan yang disebabkan dari debu dan kebisingan selama proyek pembangunan apartemen dilakukan.

“Untuk itu, sudah layak kalau proyek pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar dihentikan. Tim KJPL Indonesia juga mengindikasikan ada pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan manajemen Gunawangsa Group, khususnya soal sosialisasi yang tidak pernah dilakukan di Kawasan Asem Mulya dan Asemrowo Baru yang masuk wilayah RT 001 dan RT 003 RW 003 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo,” tegas Teguh Aktivis Lingkungan Hidup yang juga konsultan media massa dan sosial.

Menurut Teguh yang merupakan Anggota Leadership Education and Development (LEAD) Internasional Cohort 19 – www.lead.org, pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar jelas merusak ekosistem lingkungan hidup, yang didalamnya ada manusia dan makhluk hidup lain yang tidak punya akal seperti manusia.

“Kalau dalam waktu dekat proses pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar tidak segera dihentikan, maka KJPL Indonesia akan melakukan upaya-upaya strategis dan taktis yang akan berdampak lebih panjang untuk manajeman Gunawangsa Group,” papar Teguh.

Sampai sekarang, segala bukti dan saksi dari dampak proses pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar sudah di Sekretariat KJPL Indonesia, yang nanti akan digunakan untuk melakukan upaya penegakan Hukum Lingkungan sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 dan aturan perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia. [KJPL]

Berita Lainnya

Leave a Comment