Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan – KJPL Indonesia menginisiasi warga terdampak pencemaran dan polusi proses pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar, di Jalan Tidar 350 Surabaya, untuk melakukan upaya hukum.
Selain itu. KJPL Indonesia mengajak warga untuk lebih cerdas dan memahami hak-hak warga untuk dapat jaminan lingkungan sehat dan baik.
Teguh Ardi Srianto Ketua KJPL Indonesia mengatakan, selama proses pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar yang sudah berjalan tiga tahun terakhir, banyak dampak dan kerugian yang di alami warga di sekitar lokasi proyek pembangunan termasuk warga yang ada di radius 400 meter lebih dari lokasi pembangunan apartemen.
“Beberapa kerugian yang dialami warga, diantaranya polusi suara karena kebisingan yang disebabkan aktivitas crane selama 24 jam. Dampak lain adanya paparan debu dari proyek pembangunan apartemen, yang diantara ditimbulkan dari serpihan-serpihan partikel semen dan asbes yang digunakan untuk membangun apartemen,” kata Teguh.
Ketua KJPL Indonesia ini mengatakan, dari laporan warga yang sudah masuk ke KJPL Indonesia, dampak pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar, sudah tidak bisa dibiarkan lagi, karena selama tiga tahun terakhir melakukan aktivitas pembangunan, banyak hak-hak warga untuk mendapat lingkungan hidup yang sehat dan baik diabaikan.
“Warga harus lebih cerdas dan paham dengan hak-hak mereka, untuk itu KJPL Indonesia berupaya mengajak warga berpartisipasi melakukan upaya kontrol pada pelanggaran aturan yang ada, karena ini sudah diatur Pasal 70 ayat 1 sampai 3 dalam UU Nomor 32 Tahun 2009,” ujar Teguh.
Kata Teguh, dalam pasal 70 UU 32 Tahun 2009 sudah jelas ditegaskan kalau Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, kata Teguh, masyarakat yang jadi korban pencemaran Apartemen Gunawangsa Tidar juga berhak melakukan pengawasan sosial, menyampaikan informasi dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan pelaksana pembangunan apartemen dan manajemen Apartemen Gunawangsa Tidar.
“Semua upaya yang dilakukan warga itu, sudah dilindungi undang-undang, karena itu, warga yang jadi korban tidak perlu takut menuntut hak-hak mereka yang dirampas sewenang-wenang oleh Apartemen Gunawangsa Tidar,” tegas Teguh.
Untuk mengundang partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup, KJPL Indonesia sudah menyampaikan surat dukungan dan pelaporan pelanggaran ke seluruh warga terdampak proses pembangunan Apartemen Gunawangsa yang nantinya surat itu akan disampaikan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan diteruskan ke Presiden Republik Indonesia serta DPR-RI.
“Kalau pemerintah lokal di Surabaya tidak bisa mengatasi persoalan Apartemen Gunawangsa Tidar, maka sudah pasti laporan akan diteruskan ke pusat sebagai struktur pemerintahan tertinggi di Indonesia. Langkah ini harus dilakukan, karena sampai sekarang Pemkot Surabaya terkesan lamban dalam merespon aspirasi warga terdampak pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar ,” pungkas Teguh yang juga satu diantara jurnalis senior di Surabaya yang punya kepedulian pada lingkungan hidup. [KJPL]
Surat Laporan dan Dukungan Warga Korban Pembanguan Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya