Munculnya pemberitaan di berbagai media, tentang Kasus pembalakan mangrove secara liar di Kawasan Hutan Konservasi Mangrove – Mulyorejo, seluas 10 hektar, membuat mata dan hati warga Surabaya terbelalak dan bertanya, kenapa dan mengapa bisa terjadi.
Untuk itu, Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan – KJPL Indonesia, menyikapi dengan tegas dan mengutuk keras serta prihatin, atas tragedi lingkungan yang sangat memprihatinkan dan menampar Pemkot Surabaya, sebagai pemangku kebijakan di Surabaya.
Pembalakan liar yang terjadi di Mulyorejo – Sukolilo, harusnya tidak boleh terjadi, kalau pengawasan Muspika di kawasan itu sangat jeli dan ketat. Sangat tidak mungkin, kalau pembalakan seluas 10 hektar, tidak diketahui Muspika setempat.
Proses pembalakan tidak mungkin dilakukan hanya dalam satu hari, mengingat luasnya lahan yang dirusak. Sementara mangrove yang ditebang, usianya sudah 10 – 15 tahun sejak ditanam pertama kali, dengan indikasi lebar diameter mangrove yang mencapai 10 cm – 20 cm, setiap pohon.
Maka dengan ini, KJPL Indonesia, mendesak pada Pemkot Surabaya, menindak aparaturnya, yang diduga terlibat dalam pembalakan liar, yang sudah terjadi.
Selain itu, KJPL Indonesia juga minta pada polisi, untuk serius mengungkap pelaku perusakan kawasan Konservasi Mangrove di Mulyorejo, dengan menerapkan aturan perundangan yang sudah ada dan jelas, khususnya UU Kehutanan. (KJPL)
Pernyataan Sikap KJPL – Pembalakan Liar Mangrove – 14 Mei 2011