Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan | KJPL Indonesia temukan banyak bukti-bukti pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Tentang Kesehatan Lingkungan yang dilakukan Manajemen Apartemen Gunawangsa Tidar atau Gunawangsa Group atau PT. Warna-Warni Investama.
Temuan itu diungkap KJPL Indonesia, selama memantau pelaksanaan pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar, yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari Sekretariat KJPL Indonesia di Jalan Asem Mulya 5 Nomor 33, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.
Teguh Ardi Srianto Ketua Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan Indonesia mengatakan, sampai sekarang, sudah banyak data dan fakta dikumpulkan juga keterangan saksi-saksi yang menjadi korban terdampak pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar.
KJPL Indonesia, kata Teguh, sedang melakukan proses pendampingan dan pendataan warga-warga lain yang juga terdampak pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar, tapi tidak diakui Manajemen Apartemen Gunawangsa Tidar sebagai warga dan lokasi terdampak.
“Gunawangsa Tidar tidak bisa seenaknya membangun apartemen di wilayah padat penduduk dan kemudian menentukan sendiri warga yang terdampak pembangunan hanya atas kemauan mereka sendiri. Ini apa negara mereka, kok dengan seenaknya mereka menentukan warga terdampak apa tidak,” tegas Teguh.
Jurnalis yang juga aktivis lingkungan hidup ini mengatakan, dari awal proses pembangunan apartemen, Manajemen Gunawangsa Group atau PT. Warna-Warni Investama tidak melakukan sosialisasi pada warga yang nyatanya sampai sekarang terdampak pembangunan apartemen, khususnya di wilayah RT 001, 003, 007 RW 003 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
“Dari tahun 2015 lalu, mereka tanpa permisi membangun gedung setinggi lebih dari 50 lantai, sementara warga di sekitarnya diabaikan hak-haknya untuk dapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, jelas ini kedholiman di depan mata,” papar Teguh.
Menurut Teguh, sampai sekarang, KJPL Indonesia sudah menemukan beberapa warga di RT 001 RW 003 Asemrowo yang terganggu kesehatannya, diantaranya mengalami gangguan pernafasan dan mengalami gatal-gatal karena debu dari proses pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar yang melakukan pembangunan dari 2015-2018 dan belum tuntas sampai sekarang.
“Dengan kondisi yang ada, KJPL Indonesia juga akan melakukan upaya-upaya non litigasi untuk warga terdampak, tapi kalau upaya non litigasi tidak ada titik temu, maka KJPL Indonesia akan melakukan upaya litigasi dengan melapor ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk ke Presiden dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga Kapolri serta Komisi VII DPR-RI, tentang pelanggaran yang dilakukan Apartemen Gunawangsa Tidar dan PT. Pembangunan Perumahan (PP) pelaksana pembangunan apartemen,” ungkap Teguh.
Gunawangsa Group, kata Teguh, tidak bisa seenaknya berlindung atas nama investasi tapi mengabaikan dan lalai dengan hak-hak lingkungan hidup dan kesehatan untuk warga terdampak di sekitar lokasi Apartemen Gunawangsa Tidar.
“KJPL Indonesia tidak menolak pembangunan, asal prosedur dan proses serta tata aturan perundangan juga dipatuhi dan dijalankan, sehingga tidak ada hak-hak warga sipil yang terdholimi dan dirugikan,” jelas Teguh.
Ketua Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan Indonesia menegaskan, kalau Manajemen Gunawangsa Group atau PT. Warna-Warni Investama mengabaikan langkah dan sikap KJPL Indonesia, bisa jadi Apartemen Gunawangsa Tidar akan berhadapan dengan para pegiat lingkungan hidup dan berhenti operasi karena izinya dicabut dan disegel karena melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Lingkungan. [KJPL]