Dalam pertemuan nasional terkait Pengelolaan Hutan Lestari dan Manajemen Pemberdayaan Masyarakat Hutan diselenggarakan oleh Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan (GNKL) PBNU pada 20-23 Juli PBNU mengeluarkan tausiyah tentang pelestarian hutan dan lingkungan hidup.
Tausiyah yang berisi empat butir ini dibacakan oleh Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj dihadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika perserta pertemuan nasional mengadakan silaturrahmi di Istana Presiden, Minggu (22/7/2011).
Pada butir pertama, PBNU meminta Pemerintah Republik Indonesia WAJIB bersikap dan bertindak secara nyata dalam melenyapkan usaha-usaha perusakan hutan, lingkungan hidup dan kawasan pemukiman, memberangus penyakit sosial kemasyarakatan, menuntaskan problematika ekonomi serta memerangi praktek-praktek ekonomi yang merugikan masyarakat, bangsa dan negera demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam butir kedua, PBNU meminta Pemerintah Republik Indonesia WAJIB menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, mengingat bahwa mencemarkan lingkungan baik udara, air maupun tanah, akan menimbulkan dlarar (kerusakan), hukumnya HARAM dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).
Selanjutnya dalam butir ketiga, PBNU meminta warga NU dan seluruh elemen masyarakat WAJIB menolak dan melawan para perusak hutan, perusak lingkungan hidup, perusak kawasan pmukiman, para pengembang teknologi, pengembanga bahan kimia dan uranium yang membahayakan masyarakat dan lingkungan hidup, para penyebara penyakit sosial, fihak-fihak yang melakukan monopoli ekonomi dan menyebabkan kemiskinan yang merugikan masyarakat, bangsa dan negera.
Terakhir, dalam butir ke empat, PBNU meminta warga NU dan seluruh elemen masyarakat WAJIB memperjuangkan pelestarian lingkungan hidup (jihad bi’iyah) dengan mengembangkan gerakan menanam dan merawat pohon, mengamankan hutan, melakukan konservasi tanah, air dan keanekaragaman hayati, membersihkan sungai, pantai, lingkungan, perumahan dan kawasan umum, membersihkan kawasan industri dari polusi dan limbah, melestarikan sumber-sumber air dan daerah resapan air, memperbaiki kawasan pertambangan dan lingkungan di sekitaranya, membantu melakukan penanggulangan bencana, melanjutkan perjuangan yang bersifat kemasyarakatan (jihad ijtimaiyah), mengembangkan ajaran moral, tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang) dan amar makruf nahi munkar, jati diri bangsa dan rasa cinta tanah air, produktif dan kreatif, hidup sederhana, anti korupsi, semangat dan gemar melakukan kerja kerasa dan kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja ikhlas, melanjutkan perjuangan mensejahterakan masyarakat dalam bidang ekonomi (jihad iqtishodiyah) dengan mengembangkan lapangan kerja, memberdayakan kaum mustadh’afin, meningkatkan produktifitas dan kreatifitas masyarakat, membangun ketahanan pangan dan energi nasional, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, menetralisir penetrasi pasar global dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. [KJPL]