Riau – Para penggiat lingkungan di Riau, merasa khawatir terbit Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) pembalakan liar di wilayah itu, akan memicu terjadinya pembalakan liar yang lebih besar. Surat yang dikeluarkan oleh Polda Riau itu juga dinilai sebagai cerminan tidak adanya komitmen dari pemerintah terhadap pemberantasan pembalakan liar.
Demikian salah satu hasil diskusi berbagai Lembaga swadaya masyarakat dan activis di Riau, dalam Diskusi Publik SP3 Pembalakan Riau yang digelar Sabtu, (3/1/2008) di di Kantor Jikalahari di Pekanbaru. “Diskusi ini juga menyepakati agar gugatan Pra Peradilan Polda Riau terkait SP3 atas 13 perusahaan perambah hutan Riau dilakukan bersama sama dan dalam waktu sesegera mungkin, “ ujar Direktur Walhi Riau, Jhony Setiawan Mundung, Minggu (4/1/2008) di Pekanbaru.
Menurut Jhony, saat ini, para penggiat lingkungan telah memberikan kuasanya kepada Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru untuk melakukan pra peradilan yang bakal di daftarkan pada pekan ini. “Gugatan akan didaftar minggu minggu ini. Kita juga menyepakati untuk terus melakukan kampanye penegakan hokum lingkungan, khusunya terkait SP3 ini di dunia Internasional, “ ujar Jhony
Disamping gugatan, kalangan penggiat lingkungan itu juga mempersiapkan sejumlah aksi. “Termasuk diantaranya, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemeriksaaan terkait kemungkinan aspek gratifikasi dan kolusi dalam SP3 ini, “ ujar Koordinator Jikalhari Susanto Kurniawan.
Di tempat yang sama, koordinator kuasa hukum Wahana Lingkunga Hidup, Riau di Jikalaharti dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, Ali Husein Nasution, memastikan bahwa gugatan pra peradilan itu akan didaftarkan di delapan Pengadilan Negeri di Riau.
“Pra peradilan sudah disusun. Mengingat kesibukan instansi terkait di penghujung tahun, gugatan akan didaftar sekaligus pada awal Januari 2009 mendatang. Selambatnya tanggal 10 Januari atau di bawah tanggal itu, “ujar “
Untuk kepentingan gugatan ini, kata Ali, pihaknya akan dibantu 15 pengacara lainnya.Sementara itu, sebelumnya Kapolda Riau Brigadir Jenderal Polisi Hadiatmoko, kepada Tempo menyebut, pihaknya sudah mempersiapkan diri sejak awal menghadapi kemungkinan adanya pra peradilan tersebut.
Hadiatmoko mengatakan, keputusan mengeluarkan SP3 atas 13 perusahaan itu, semata mata berdasarkan pertimbangan hukum. “Soal gugatan atau pra peradilan dimaskud, itu hak siapa saja. Kita siap menghadapinya. SP3 yang dikeluarkan semata-mata alasan hukum. Silakan saja. Saya siap mengahdapinya. Ini soal hukum, “ tegasnya. (KJPL)