Pemerintah meminta PT Minarak Lapindo Jaya berkomitmen pada Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. Meskipun PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan Grup Bakrie, sebagai induk mereka, kesulitan keuangan, ganti rugi untuk korban lumpur panas Lapindo tak bisa diabaikan. “Kepres itu harus dijalankan dan tetap diminta agar ada pembicaraan,” kata Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa di Istana Negara, Selasa (2/11/2008).
Hatta mengatakan, Presiden meminta Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, bersama warga dan pihak Lapindo membicarakan komitmen itu. “Tentu rujukannya Kepres tersebut,” katanya.
Kamis malam pekan lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Nirwan Bakrie, pengendali usaha Grup Bakrie untuk membicarakan masalah tersebut. Presiden meminta Nirwan melunasi pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo. Menurut menteri Djoko, Nirwan menyanggupi melunasi ganti rugi pembayaran pada 1 Desember.
Saat ditanya soal janji Bakrie ini, Hatta enggan berkomentar. “Saya belum bisa berkomentar. Tanya pak Djoko,” katanya. Yang jelas, lanjut Hatta, dalam rapat Kamis malam itu Presiden memerintahkan agar pemerintah, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, warga dan PT Lapindo berembuk. “Ada jalan keluar, sepanjang masih ada niat menyelesaikan,” katanya. [KJPL]