Puluhan Pengusaha Galian C Tak Punya Kajian Lingkungan

Puluhan Pengusaha Galian C Tak Punya Kajian Lingkungan

Dari sekitar 86 galian C yang ada di Kaupaten Cianjur, hanya 20 saja yag tercatat telah melakukan kajian lingkungan melalui rekomendasi yang dikeluarkan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Cianjur.

“Dari data yang kami punya baru sekitar 20 perusahaan yang melakukan galian C yang melakukan kajian lingkungan,” kata Kepala KLH Cianjur, Ahmad Danial.

Danial mengatakan, untuk memperoleh izin melakukan operasi galian C, para perusahaan diharuskan membuat kajian lingkungan yang nantinya ditandai dengan dikeluarkannya surat rekomendasi kelayakan lingkungan dari KLH Cianjur. “Kalau ternyata di lapangan banyak galian C namun belum ada kajian lingkungan, ijinnya pun bisa dipertanyakan,” ucapnya.

Meski demikian, kata Danial, KLH Cianjur sudah berupaya lebih aktif untuk mendorong para pengusaha galian C segera melakukan kajian lingkungan. “Ada peningkatan jumlah perusahaan yang melakukan kajian lingkungan dari 2010 hingga 2011. Pada 2010, hanya belasan saja, namun data terkahir pada 2011 sudah 20 perusahaan,” tuturnya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Cianjur menyatakan tidak segan-segan untuk menindak perusahaan galian C yang beroperasi tanpa mengantongi izin. “Kami tak akan pandang bulu untuk menindaknya, tapi disesuaikan pelanggarannya,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kab. Cianjur, Yadi Supriadi.

Hal tersebut, kata Yadi, sesuai dengan perubahan surat izin pertambangan daerah (SIPD) menjadi izin usaha pertambangan (IUP). Dalam perubahan ini, bagi perusahaan penambangan baru harus memenuhi tahapan yang menyangkut proses pembutan IUP,diantaranya, pengusaha harus menempuh izin tetangga yang diketahui desa dan camat.

Selain itu, kata Yadi, juga ada pengumuman setempat (PS) yang harus dijawab oleh pihak pemerintah desa dan kecamatan. “Membuka tempat penambangan harus ada kajian UKL, UPL atau kajian lingkungan dan lain-lain. Oleh karena itu, bagi para pengusaha penambangan galian C yang lama kami dorong untuk segera membuat kajian lingkungan,” tuturnya.

Lebih lanjut Yadi mengatakan untuk eksploitasi harus dengan saran petunjuk serta bimbingan Dinas PSDAP, yakni dilakukan tahap persiapan (eksplorasi). Maksudnya untuk mengecek bahan kandungan material yang terkandung di dalamnya. “Di samping itu harus juga menyetorkan jaminan reklamasi atau penataan kembali, jangan sampai tempat sudah dirusak terus dibiarkan,” ujarnya.

Terkait perusahaan galian yang sudah lama beroperasi, Yudi menuturkan semua tetap diawasi, dipantau, diperiksa surat izinnya, apakah masih berlaku atau tidak. “Karena IUP berlakunya rata-rata tiga tahun, dan tergantung volumenya,” katanya.

Hingga saat ini jumlah lokasi galian C di Kabupaten Cianjur tercatat berada di 86 tempat. Paling potensi berada di Kecamatan Cilaku, Cikalongkulon, Gekbrong, Warungkondang, Sukaluyu, Haurwangi, Pagelaran, dan Cibinong. Sedangkan dari data Satpol PP Cianjur, sedikitnya 13 titik lokasi galian C yang mesti ditertibkan karena melanggar aturan. Lokasi galian C tersebut yang tersebar di wilayah III yang meliputi Kecamatan Cipanas, Pacet, dan Sukaresmi. [KJPL]

Berita Lainnya

Leave a Comment