Tools Monitoring Pelaksanaan REDD+ Belum Jelas

Tools Monitoring Pelaksanaan REDD+ Belum Jelas

Belum jelasnya indikator penilai untuk pemantauan pelaksanaan Program Pemantauan REDD+, membingungkan pemantau independen REDD+. Ini terungkap dalam Workshop Pemantauan Independen Program REDD Jawa, Bali, Nusa Tenggara, di Bogor, yang digelar mulai Kamis (29/03/2012) sampai Sabtu (31/03/2012) mendatang. Beberapa peserta Workshop dari daerah-daerah, masih bingung dengan kepastian indikator, untuk mendasari proses penilaian sebuah program REDD+ berjalan dengan baik atau tidak. “Kalau tidak sesuai target, itu indikatornya apa, dan kalau sesuai terget, indikatornya juga apa,” kata Prigi Arisandi  Direktur Ecoton,  dalam agenda itu. Sementara Mardi Minangsari dari Multistakeholder Forestry Program (MFP) mengatakan,…

Baca Lengkap

Penegakan Hukum Lingkungan Global Dimulai

Penegakan Hukum Lingkungan Global DimulaiPenegakan Hukum Lingkungan Global Dimulai

Program Lingkungan PBB (UNEP) meluncurkan inisatif baru guna menegakkan aturan hukum lingkungan bagi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan. Langkah ini juga bertujuan untuk membantu transisi menuju ekonomi hijau, ekonomi rendah karbon yang efisien dalam menggunakan sumber daya alam. Kongres Dunia untuk Hukum, Keadilan dan Tata Kelola Lingkungan yang Lestari (World Congress on Justice, Governance and Law for Environmental Sustainability) ini diluncurkan di New York, kemarin (Senin, 26/3). Peluncuran ini dilakukan tiga bulan menjelang Konferensi Pembangunan Berkelanjutan di Brasil atau Rio+20. Lembaga ini akan berupaya mengatasi hambatan penerapan kebijakan lingkungan multilateral (multilateral…

Baca Lengkap

Tayangan Televisi Dinilai Langgar Etika Konservasi Satwa

Satwa Liar

Pro Fauna Indonesia menyerukan penghentian tayangan-tayangan TV yang cenderung mengekploitasi satwa dan melanggar kaidah kaidah animal welfare dan konservasi satwa. Adapun tayangan televisi yang dianggap mengeksploitasi satwa menurut ProFauna, yaitu tayangan didalamnya ada unsur tindakan kekerasan atau kekejaman terhadap satwa atau tindakan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah animal welfare (kesejahteraan satwa) dan melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Unsur lainnya yang dianggap bentuk eksploitasi satwa adalah tayangan yang ada adegan pembunuhan satwa liar dan adanya rekayasa dalam tayangan tersebut. Profauna menempatkan program…

Baca Lengkap

NU Keluarkan Tausiyah Pelestarian Hutan dan Lingkungan Hidup

Kerusakan Hutan Ancam Budaya Masyarakat

Dalam pertemuan nasional terkait Pengelolaan Hutan Lestari dan Manajemen Pemberdayaan Masyarakat Hutan diselenggarakan oleh Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan (GNKL) PBNU pada 20-23 Juli PBNU mengeluarkan tausiyah tentang pelestarian hutan dan lingkungan hidup. Tausiyah yang berisi empat butir ini dibacakan oleh Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj dihadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika perserta pertemuan nasional mengadakan silaturrahmi di Istana Presiden, Minggu (22/7/2011). Pada butir pertama, PBNU meminta Pemerintah Republik Indonesia WAJIB bersikap dan bertindak secara nyata dalam melenyapkan usaha-usaha perusakan hutan, lingkungan hidup dan kawasan pemukiman, memberangus penyakit sosial…

Baca Lengkap

Kejahatan Lingkungan Hidup Mengkhawatirkan

Kejahatan Lingkungan Hidup Mengkhawatirkan

Data dari Kementrian Lingkungan Hidup mengenai peringkat kerja perusahaan menunjukkan, dari 127 perusahaan yang ikut dalam penilaian, didominasi oleh yang berperingkat hitam, dan tidak ada yang berperingkat emas. ”Fakta tersebut menunjukkan kejahatan dan pelanggaran terhadap lingkungan hidup, khususnya pencemaran air dan udara masih sangat mengkhawatirkan.” Hal itu diungkapkan Dr Hartiwiningsih SH MHum pada Rapat Senat Terbatas Ujian Promosi Doktor dalam Ilmu Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum di Gedung Pascasarjana Undip Jl Imam Bardjo Dalam disertasinya, istri mantan Kapendam IV/Diponegoro Letkol CAJ Drs Agus Subroto itu mengkritisi rumusan-rumusan pasal dan…

Baca Lengkap

UU Lingkungan Hidup Berlaku Efektif

Pemanasan Global Makin Mengancam Bumi

Setelah disosialisasikan selama dua tahun, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hari ini, Senin (3/10/2011), berlaku efektif. “Dan instrumen penegakan hukum lingkungan hidup, baik secara administratif, perdata, dan pidana sudah saatnya dilaksanakan,” kata Himsar Sirait, Asisten Deputi Urusan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Senin di Jakarta, dalam Rapat Koordinasi Nasional Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Sebelum berlaku UU No 32/2009, penegakan hukum mengacu pada UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dari tahun 2009 hingga September 2011, dari 33 kasus tindak pidana lingkungan yang…

Baca Lengkap

Mulai 2010 Perusak Lingkungan Dimasukkan Penjara

Mulai 2010 Perusak Lingkungan Dimasukkan Penjara

Rahmat Witoelar Menteri Negara Lingkungan Hidup RI memastikan, mulai 2010, para pelaku perusak dan pencemar lingkungan masuk penjara. “Tahun depan, pelaku perusak lingkungan dipastikan masuk penjara, mereka dijamin tidak bakal lolos lagi dari jerat hukum,” katanya di Padang. Rahmat berada di Padang sebagai Keynote Speaker di acara Seminar Governance dalam Penataan Ruang Pulau Sumatera, diadakan Walhi Sumatera Barat beserta sejumlah LSM lingkungan se-Sumatera. Rahmat menjamini ini bukan gertak sambal, seraya menunjuk persiapan pemerintah mengenai undang-undang terbaru pengganti UU No 27 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan. “Namanya, UU Pengelolaan dan Perlindungan…

Baca Lengkap