Penegakan Hukum Lingkungan Global Dimulai

Penegakan Hukum Lingkungan Global DimulaiPenegakan Hukum Lingkungan Global Dimulai

Program Lingkungan PBB (UNEP) meluncurkan inisatif baru guna menegakkan aturan hukum lingkungan bagi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.

Langkah ini juga bertujuan untuk membantu transisi menuju ekonomi hijau, ekonomi rendah karbon yang efisien dalam menggunakan sumber daya alam.

Kongres Dunia untuk Hukum, Keadilan dan Tata Kelola Lingkungan yang Lestari (World Congress on Justice, Governance and Law for Environmental Sustainability) ini diluncurkan di New York, kemarin (Senin, 26/3). Peluncuran ini dilakukan tiga bulan menjelang Konferensi Pembangunan Berkelanjutan di Brasil atau Rio+20.

Lembaga ini akan berupaya mengatasi hambatan penerapan kebijakan lingkungan multilateral (multilateral environmental agreements/ MEA), seperti Konvensi Keanekaragaman Biologi dan Konvensi Basel yang mengatur limbah berbahaya.

Selama ini, sejumlah kebijakan multilateral telah berhasil mengatasi masalah lingkungan, seperti Protokol Montreal yang bertujuan melindungi lapisan ozon. Protokol ini berhasil mengurangi konsumsi bahan perusak ozon hingga 98%.

Namun di luar keberhasilan itu, menurut Amina Mohamed, Wakil Direktur Eksekutif Program Lingkungan PBB, masih banyak kebijakan lingkungan yang belum disepakati dan diterapkan secara global sejak Konferensi Stockholm pada 1972 dan Earth Summit pada 1992.

“Kongres Dunia akan berusaha mengatasi masalah yang menghambat penerapan aturan hukum ini dan memromosikan transisi menuju pertumbuhan ekonomi rendah karbon, yang efisien dalam penggunaan sumber daya alam dan berkeadilan sosial” tutur Amina.

Pemerintah Brasil bersama beberapa organisasi internasional seperti Bank Dunia, International Union for the Conservation of Nature (IUCN) dan International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) akan mendukung inisiatif dari UNEP ini.

Kongres Dunia akan membahas tiga isu penting:

1. Masa Depan Hukum Lingkungan, termasuk perannya dalam menciptakan ekonomi hijau.
2. Upaya menciptakan pendekatan baru dalam menerjemahkan Keadilan Sosial dan Kelestarian Lingkungan
3. Upaya meningkatkan efektifitas Tata Kelola Lingkungan (Environmental Governance) dalam skala nasional, regional dan global. [KJPL]

Berita Lainnya

Leave a Comment