Relawan Dan Informan Perkuat Detektif Lingkungan

Relawan Dan Informan Perkuat Detektif Lingkungan KJPL Indonesia

Untuk terus meningkatkan partisipasi dan kepedulian masyarakat pada kondisi lingkungan di sekitarnya, Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan | KJPL INDONESIA kuatkan jaringan Relawan dan Informan Lingkungan.

Pengembangan jaringan ini dilakukan, sesudah KJPL INDONESIA membentuk Jaringan Detektif Lingkungan yang diikuti lebih dari ratusan ‘Detektif Lingkungan’ yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darusalam, Filipina, Timor Leste, Kamboja, Laos, Vietnam, Thailand, Myanmar, Hongkong, Taiwan, Jepang dan Arab Saudi.

Teguh Ardi Srianto Ketua KJPL INDONESIA mengatakan dengan adanya Relawan dan Informan Lingkungan, diharapkan peran strategis masyarakat dalam ikut berpartisipasi menjaga dan melestarikan serta melindungi lingkungan hidup dapat dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 dapat terlaksana dengan baik tidak sekedar angan-angan tanpa aksi nyata.

“Dalam Pasal 66 dan 67  UU Lingkungan Hidup sudah jelas diatur hak dan kewajiban setiap orang di Indonesia untuk mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, setiap orang di Indonesia juga harus memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup,” papar Teguh.

Untuk itu, kata Teguh, dengan adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam melestarikan dan menjaga kondisi lingkungan hidup, maka hak generasi masa depan untuk dapat lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat terpenuhi. “Dari dasar-dasar sederhana inilah KJPL INDONESIA menginisiasi adanya perluasan dan peningkatan jaringan Relawan dan Informan juga Detektif Lingkungan,” ujar Teguh yang juga aktif sebagai investigator dalam beberapa upaya pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.

Ditambahkan Teguh, dalam melakukan aktivitasnya, para Detektif, Informan dan Relawan Lingkungan ini sudah jelas dilindungi Undang-Undang Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, mulai dari pasal 65-67 dan pasal 70 yang mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

“Dalam pasal 66 UUPPLH juga sudah tegas disebutkan, kalau setiap orang yang memperjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tegas Teguh.

Menurut Teguh, KJPL INDONESIA sengaja membagi definisi Detektif, Informan dan Relawan Lingkungan, karena ada beberapa fungsi dan peran antara satu dan lainnya agak berbeda.

Detektif Lingkungan ke depan arahannya akan dijadikan semacam tim elit bentukan KJPL INDONESIA yang akan mendapat pelatihan khusus, tentang kegiatan-kegiatan investigasi lingkungan hidup dari Tim KJPL INDONESIA. “Mereka ini orang pilihan yang akan dilatih khusus Tim KJPL INDONESIA dalam melakukan aktivitas di lapangan, sehingga tidak asal-asalan tapi mereka punya bekal ilmu pengetahuan dan praktek kemahiran yang sesuai standar KJPL INDONESIA,” jelas Teguh.

Sementara untuk Informan Lingkungan juga akan diarahkan pada bidangnya, diantaranya untuk melakukan eksplorasi kegiatan-kegiatan pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup yang ada di sekitar wilayah tinggal mereka kemudian mereka menyampaikan informasinya ke KJPL INDONESIA untuk dipulblikasi dan bisa dijadikan contoh masyarakat lain yang ada di lokasi berbeda. “Informan Lingkungan lebih banyak akan menjadi semacam pemicu upaya pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup dengan sarana teknologi informasi dan komunikasi yang ada, baik lewat website, webblog, media sosial dan jaringan komunikasi lain yang sekarang ini terus berkembang,” terang Teguh.

Khusus untuk para Relawan Lingkungan arahannya akan banyak mendukung kegiatan-kegiatan upaya pelestarian dan perlindungan lingkungan dari KJPL INDONESIA yang sifatnya memerlukan personil dengan jumlah yang banyak. “Mereka (Relawan Lingkungan) ini akan lebih dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan laprangan KJPL INDONESIA yang sifatnya memerlukan dukungan banyak personil, seperti aksi penanaman pohon, penebaran bibit ikan, pelepasan burung ke habitatnya atau aksi-aksi kampanye lingkungan hidup yang sering digelar KJPL INDONESIA lewat beberapa kegiatan di lapangan bersama masyarakat secara langsung,” ungkap Teguh Ardi Srianto Ketua KJPL INDONESIA.

Relawan Lingkungan KJPL INDONESIA ini, selama 13 tahun KJPL INDONESIA berdiri, sering melibatkan masyarakat umum dari semua kalangan yang punya kepedulian pada upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup, diantaranya para pegiat lingkungan di komunitas tertentu, tokoh masyarakat, mahasiswa, mahasiswi, pelajar, bahkan santri dari beberapa pondok pesantren juga ada yang bersedia menjadi Relawan Lingkungan KJPL INDONESIA.

“Antusias masyarakat untuk lebih peduli pada lingkungan hidup ini harus diapresiasi dan diberikan wadah yang pas, karena itu KJPL INDONESIA membuka diri untuk memfasilitasi mereka. KJPL INDONESIA sekarang ini tidak hanya beranggotakan para jurnalis tapi juga mahasiswa dan aktivis atau pegiat lingkungan hidup juga masyarakat umum, yang punya tujuan visi dan misi yang searah dengan KJPL INDONESIA,” pungkas Teguh yang juga Fellow Leadership for Environment and Development International | LEAD Fellow Cohort-19, sebuah organisasi lingkungan hidup Internasional yang punya komitmen pada pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan. [KJPL]

Untuk masyarakat yang ingin bergabung dengan Grup WhatsApp “Detektif Lingkungan” KJPL Indonesia dapat mengikuti link berikut :

https://chat.whatsapp.com/8cNvcEFKWSpFQgxMXAQLJr

Untuk masyarakat yang ingin bergabung dengan Grup WhatsApp “Informan Lingkungan” KJPL Indonesia dapat mengikuti link berikut :

https://chat.whatsapp.com/1pzUi2u6arXCZhUZEapUOv

Untuk masyarakat yang ingin bergabung dengan Grup WhatsApp “Relawan Lingkungan” KJPL Indonesia dapat mengikuti link berikut :

https://chat.whatsapp.com/7nzHwIwdHOC3freXQaF8Iq

Selain itu, masyarakat yang ingin bergabung dengan Halaman Facebook “Detektif Lingkungan” KJPL Indonesia dapat mengikuti link berikut :

https://www.facebook.com/kjploke/

https://www.facebook.com/kjplkita/

Berita Lainnya

Leave a Comment