Mangrove Ditebang, Pemkot Surabaya Digugat Aktivis Lingkungan

Mangrove Ditebang, Pemkot Surabaya Digugat Aktifis Lingkungan

Dianggap lalai dalam kasus pembalakan mangrove secara liar, yang dilakukan warga di kawasan Mulyorejo, Pemkot Surabaya digugat para aktivis lingkungan hidup di Surabaya.

Gugatan itu akan diajukan para aktivis lingkungan dalam model gugatan Citizen Lawsuit, yang lazim digunakan, untuk menggugat kebijakan pemerintah dalam kaitan masalah lingkungan hidup.

Prigi Arisandi Tim Konsorsium Rumah Mangrove mengatakan, “Gugatan itu diajukan, karena kami menganggap, Pemkot Surabaya lalai dalam menjaga kawasan konservasi mangrove.”

Menurut Prigi, selain lalai menjaga kawasan konservasi, pemkot juga tidak punya aturan pengelolaan kawasan konservasi secara khusus.

Dengan kejadian di Mulyorejo, para aktivis lingkungan di Surabaya, menyimpulkan ada beberapa kesalahan yang dilakukan pemkot, sehingga merugikan warga Surabaya, dan layak untuk diajukannya sebuah gugatan Citizen Lawsuit, sebuah gugatan yang bisa diajukan setiap individu warga negara, karena merasa dirugikan atas kebijakan dan sikap pemerintah atau negara.

Kata Prigi yang juga Direktur Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton), gugatan yang diajukan itu, tidak menuntut secara materiil atau uang pada pemkot, tapi lebih pada tuntutan adanya perbaikan kebijakan, untuk masalah lingkungan hidup di Surabaya.

Sementara Teguh Ardi Srianto Juru Bicara Tim Konsorsium Rumah Mangrove mengatakan,”Akibat kelalaian pemkot menjaga kawasan konservasi mangrove, terjadi hilangnya aset negara, berupa tanah oloran yang berpetok D atau sertifikat.”

Selain itu kata Teguh, adanya pembiaran perusakan mangrove seluas 10 hektar, akan menganggu fungsi filtrasi polutan dan hilangnya pelindung ombak di pesisir pantai Surabaya.

“Paling parah akibat pembalakan liar itu, banyaknya habitat keanekaragaman hayati di kawasan Konservasi Mangrove Mulyorejo yang hilang dan rusak,” tegas Teguh.

Untuk itu ke depan, Konsorsium Rumah Mangrove mendesak pada Pemkot Surabaya, untuk membentuk dan menyusun segera perda pengaturan tentang tata kelola tanah oloran di Surabaya, guna melindungi kawasan pesisir pantai di Surabaya, yang rentan dengan perusakan lingkungan, hanya untuk membuat tanah oloran dan pemukiman “bermasalah”. [KJPL]

Berita Lainnya

Leave a Comment